PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi
pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang
berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek
dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi,
sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata
dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Wewenang dan tanggung jawab Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan
perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan
lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra
perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
PELAKSANAAN PROGRAM
PERLINDUNGAN TERHADAP PELANGGAN
Dalam kondisi keterbatasan keuangan, PT PLN (Persero) tetap berupaya
memberikan perlindungan terhadap Pelanggan dengan melaksanakan
prioritas layanan kepada masyarakat. PT PLN (Persero) selalu berusaha
untuk memenuhi kebutuhan listrik calon pelanggan mulai dari kelas rumah
tangga, usaha atau bisnis,industri dan umum.
Peningkatan kualitas layanan yang dimaksud, antara lain:
- Peningkatan mutu produk berupa keandalan pasokan listrik, tegangan
dan frekuensi listrik sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk
kecukupan pasokan listrik.
- Peningkatan akurasi pencatatan meter pemakaian listrik kWh, kVARh.
- Peningkatan mutu layanan di mana seluruh jajaran karyawan PT PLN (Persero) memperlakukan pelanggan sebagai mitra bisnis.
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan
Meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja
dengan mengimplementasikan praktik GCG guna memposisikan perusahaan
yangmemiliki makna keberadaan di masyarakat (lingkungan) yang pada
akhirnya dapat meningkatkan citraperusahaan.
Tujuan Pelaksanaan Program Bina Lingkungan (PBL)/ program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan (P3L):
- Untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar
masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki
instalasi tersebut.
PROGRAM KEMITRAAN (PK)
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil selanjutnya disebut PK
adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi
tangguh dan mandiri. Adapun dana PK bersumber dari:
- Penyisihan laba setelah pajak sebesar 1% sampai dengan 3%.
- Hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban operasional.
- Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.
Program Kemitraan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
dari PT PLN (Persero) terhadap Mitra Binaan/Masyarakat berupa
penyediaan tenaga listrik di area sekitar kegiatan Perusahaan serta
mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).
Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078
PROGRAM BINA LINGKUNGAN
Diberikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha PLN dalam bentuk kegiatan berupa Community Relation, Community Service, Community Empowerment serta bantuan pelestarian alam.
Jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
- Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut
pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para
Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
- Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000,-
LINGKUNGAN HIDUP
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PT PLN (Persero) selalu berusaha
untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Program kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan PLN di bidang lingkungan hidup, antara lain:
- Melaksanakan kebijakan umum perusahaan bidang lingkungan hidup.
- Mengikuti program peduli lingkungan global/pelaksanaan Clean Development Mechanism (CDM).
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat
sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
SUMBER : http://www.pln.co.id/?p=125